Diduga Surat Suara Sudah Tercoblos, TPS di Nias Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga surat suara sudah tercoblos, TPS di Nias Selatan dilaporkan ke Bawaslu

RILISID TV, Nias Selatan – Pelaksanaan pemungutan surat suara di TPS 03 Desa Golambanua Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berlangsung tidak wajar. Beberapa kardus surat suara yang dibawa dari luar TPS diduga telah dicoblos, dimasukan ke dalam satu kotak suara secara leluasa.

Detik-detik pelanggaran ini terlihat jelas dalam sebuah rekaman video amatir. Tampak beberapa oknum yang datang dari luar TPS dengan membawa sebuah kardus yang berisi surat suara memasukkan ke dalam satu kotak surat suara sekaligus.

Aksi yang dilakukan beberapa oknum ini berlangsung mulus tanpa ada hambatan dari pihak-pihak terkait yang bertugas dan berada di lokasi TPS tersebut. Bahkan, terlihat dua orang anak dibawah umur berada dalam TPS turut membantu membuka kotak suara yang tertutup.

Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan oleh Alwiran Duha dan Robahati Ndruru, masing-masing sebagai pelapor I dan II ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu 21 Februari 2024.

Alwiran Duha mengatakan, pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Desa Golambanua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, menduga terjadi dengan terstruktur. Dimana para penyelenggara dan pihak terkait sengaja tutup mata dan membiarkan aksi yang tidak wajar tersebut. Selain itu juga pihaknya melaporkan pihak PPK Kecamatan Lahusa yang melakukan Pleno mendahului jadwal yang ditetapkan sesuai undangan yang dilayangkan.

Alwiran menjelaskan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran pemilu tersebut, dan selanjutnya pihaknya kembali melaporkan PPK Kecamatan Lahusa yang melakukan Pleno pada 21 februari 2024 pukul 03.00 dini hari.
Padahal undangan Pleno telah dilayangkan PPK Lahusa yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 22 februarib2024 jam setengah 9 pagi.

Alwirman Duha berharap agar Bawaslu menindaklanjuti laporan yang diajukan ke Bawaslu Nias Selatan untuk kemudian dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Golambanua tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Nias Selatan menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu di TPS 03 Desa Golambuana telah diterima dan sedang diproses oleh pihaknya di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Nias Selatan.

Pihaknya akan tmmengkaji terlebih dulu bukti formilnya minimal dua alat bukti lalu lengkap identitas pelapor kemudian barulah berlanjut ke Gakkumdu.laporan tersebut s sudah dibbahas dan saat ini sedang diproses di Gakkumdu. Ia juga menjelaskan, Pihaknya juga ingin persoalan ini cepat di kerjakan dan ada hasilnya,

Selanjutnya, terkait dengan telah dilakukannya pleno oleh PPK Kecamatan Lahusa, pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi kendala dilakukannya pemungutan suara ulang jika memang nanti pihaknya menilai adanya pelanggaran. Selain itu, ia menegaskan jika memang dalam pelanggaran itu ditemukan adanya unsur pidana, oknumnya harus ditahan.

Untuk pleno di tingkat kabupaten direncanakan pada hari Sabtu 24 februaru 2024.
Namun, jika pelanggaran itu telah terbukti maka sekalipun sudah dilakukan pleno maka akan dilakukan PSU kembali.

Exit mobile version