RILISID TV, Oku timur — Unit Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap terduga pelaku penipuan berinisial ES (32), warga Bandung, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dipimpin KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya dan Kanit Pidum Ipda Sudono.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, menjelaskan ES diringkus di kontrakannya, Kampung Sambiranggon, Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Banten.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku di Banten dan membawanya ke Polres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mukhlis, Rabu (22/1/2025).
Kasus ini berawal ketika korban berinisial AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur membeli 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dari ES. Korban membayar Rp 74.800.000 untuk pembelian sepeda motor pada 7 Juli 2004.
AS juga menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 31.100.000 kepada ES untuk pembelian mobil.
Namun, AS tak kunjung menerima sepeda motor dan mobil . Merasa ditipu, ia melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres OKU Timur. Akibatnya kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 105.900.000.
