Agus Sutanto Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Candipuro, Desa Diminta Jadi Benteng Pertama

Oplus_131072

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Sutanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, pada 25 Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 8, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Hadir dalam agenda itu Kepala Desa Rawa Selapan, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA, khususnya di lingkungan desa.

Sebagai Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, Agus menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi landasan hukum penting dalam membangun upaya pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi lebih menitikberatkan langkah preventif melalui edukasi, pembinaan, serta keterlibatan aktif masyarakat.

“Perda ini menitikberatkan pada pencegahan. Desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penyalahgunaan narkotika berdampak luas, mulai dari menurunnya kualitas sumber daya manusia hingga munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat, dan warga.

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber Derri Kusuma dan Dedy Prasetyo yang memaparkan substansi Perda, termasuk peran pemerintah daerah, kewajiban perangkat desa, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan rehabilitasi penyalahguna NAPZA.

Keduanya juga menekankan pentingnya deteksi dini di lingkungan keluarga, pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta kerja sama lintas sektor guna menekan peredaran gelap narkotika.

Kepala Desa Rawa Selapan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan itu memberikan pemahaman lebih komprehensif kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang bersih dari narkoba.

Melalui kegiatan ini, Agus berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen, demi menjaga masa depan generasi dan ketahanan sosial di tingkat desa. (*)

Exit mobile version