DPRD Provinsi Lampung menilai tantangan utama penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 bukan lagi pada ketersediaan, melainkan pada transparansi dan ketepatan distribusi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan menyusul total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Lampung yang mencapai 710.711 ton pada tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan peningkatan alokasi pupuk dari pemerintah pusat hingga 100 persen membuat ketersediaan pupuk bagi petani di Lampung relatif aman.
Namun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan kecukupan kuota harus diiringi sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan harga maupun distribusi.
“Kuota sudah mencukupi. Yang perlu dipastikan sekarang adalah petani mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi,” ujar Basuki, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Komisi II DPRD Lampung telah meminta penguatan mekanisme pengawasan melalui pemasangan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di setiap kios pupuk serta penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai penting agar petani memiliki akses untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk yang dijual di atas ketentuan.
Selain pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan dukungan tambahan berupa pupuk cair organik (POC) bagi petani. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat produktivitas sektor pertanian di daerah.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar sistem distribusi berbasis Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terus diperbarui secara berkala dan diawasi ketat untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Lampung seharusnya tidak mengalami kekurangan pupuk. Tantangannya ada pada tata kelola dan pengawasan distribusi di lapangan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2026 agar benar-benar berdampak pada peningkatan hasil pertanian sekaligus kesejahteraan petani di seluruh wilayah provinsi. (*)
