Komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada Januari 2026, meski usia pernikahan mereka baru berjalan sekitar dua bulan sejak menikah pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Gugatan cerai tersebut didasari persoalan komunikasi dalam rumah tangga yang dinilai tidak berjalan baik setelah keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, menjelaskan kliennya menginginkan rumah tangga yang dibangun dengan komunikasi terbuka dan lancar, namun harapan tersebut tidak terwujud setelah pernikahan berlangsung.
“Yang terpenting adalah klien kami ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya itu lancar,” ujar Anselmus.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bersifat privat dan telah masuk ke dalam substansi perkara, sehingga tidak dapat diungkap secara rinci ke publik.
Anselmus juga menyebut Boiyen tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam persoalan hukum yang belakangan menyeret Rully, termasuk laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang kini turut menjadi sorotan publik.
Dalam proses persidangan, Boiyen diketahui tidak lagi tinggal satu atap dengan Rully, meski pihak kuasa hukum enggan mengungkap sejak kapan pisah rumah terjadi.
Sidang cerai sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Februari 2026 mendatang untuk menentukan kelanjutan proses mediasi atau pembuktian. (*)
