Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Lampung, Andy Roby, berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung yang sempat menjadi perhatian publik.
Abdullah mengungkapkan, Badan Kehormatan telah melakukan klarifikasi awal terhadap terlapor pada Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap proses penanganan laporan di BK wajib menjunjung tinggi asas kerahasiaan, termasuk informasi maupun alat bukti yang disampaikan pelapor.
“Kerahasiaan informasi dan bukti wajib dijaga agar tidak mengganggu pendalaman materi serta pertanyaan-pertanyaan dari tim BK kepada pelapor dan terlapor,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, setiap keterangan yang muncul dalam proses klarifikasi belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.
BK DPRD Lampung, kata dia, akan menguji seluruh pernyataan melalui tahapan pembuktian dengan mencermati fakta, keterangan, serta alat bukti yang ada.
Tahapan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat mendatang dengan agenda pembuktian. Dalam tahap tersebut, BK akan memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi alat bukti sebagaimana yang telah disampaikan pelapor.
Terkait tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, Abdullah menegaskan BK tetap bekerja secara profesional dengan berpegang pada sumpah dan tanggung jawab jabatan.
Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait guna memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai mekanisme yang direkomendasikan.
“Apakah ada potensi pelanggaran atau tidak, itu akan ditentukan setelah seluruh bukti dan fakta kami telaah secara menyeluruh,” tegasnya.
