Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Lampung Selatan, Agus Sutanto, mengajak generasi muda berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di Dusun 1, Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Sido Asri, aparatur desa, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Pemuda dan pemudi desa menjadi peserta utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam sosialisasi itu, Agus menyampaikan materi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Menurut Agus, perda tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
“Generasi muda adalah ujung tombak masa depan bangsa. Peran kalian sangat penting untuk menolak narkoba dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitar,” kata Agus.
Ia juga mengingatkan para orang tua dan perangkat desa agar lebih aktif membimbing serta mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Agus berharap kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Ia menegaskan, partisipasi aktif generasi muda menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Lampung Selatan.
