BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andi Robi Dinonaktifkan Sementara

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, Andi Robi.

Dalam rapat internal, BK resmi merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

Rekomendasi tersebut muncul setelah mencuatnya kasus dugaan pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung di area parkir Gedung DPRD Lampung pada Januari 2026 lalu.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota BK setelah melalui pembahasan mendalam.

“Iya benar, BK DPRD Lampung telah menggelar rapat internal dan menerima berbagai masukan dari anggota. Hasilnya, kami sepakat merekomendasikan Andi Robi untuk diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan pimpinan DPRD, dan keputusan akhir ada di pimpinan,” ujar Sura, Senin (4/5/2026).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut telah disampaikan dan kini menunggu tindak lanjut dari pimpinan DPRD.

“BK sudah memutuskan merekomendasikan pemberhentian sementara. Untuk perkembangan selanjutnya, silakan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Lampung,” kata Mikdar.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan aksi pengempesan ban mobil mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di publik. Andi Robi pun telah mengakui perbuatannya.

Laporan atas peristiwa tersebut kemudian diproses oleh BK DPRD Lampung sebagai pelanggaran etik, hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Langkah BK ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga legislatif serta menegakkan kode etik anggota dewan.

Kini, keputusan akhir berada di tangan pimpinan DPRD Lampung apakah akan mengesahkan rekomendasi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab dan integritas, bukan sekadar kewenangan. (*)

Exit mobile version