
BANDAR LAMPUNG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung didampingi seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Lampung.
Kerja sama dengan Kejati Lampung menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan agraria dan pertanahan. Kesepakatan tersebut mencakup upaya percepatan sertifikasi tanah, pengamanan aset negara, hingga pemberantasan mafia tanah.
Kolaborasi lintas instansi di bidang pertanahan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional dan daerah agar terbebas dari berbagai hambatan akibat sengketa dan konflik pertanahan.
Melalui kerja sama tersebut, upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah diharapkan semakin optimal. Sinergi ini sekaligus mendukung program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain dengan Kejati Lampung, penandatanganan kerja sama juga melibatkan KPU Provinsi Lampung sebagai salah satu instansi strategis di daerah.
Sinergi bersama KPU diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung menyampaikan, kolaborasi dan sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, serta berorientasi pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Kanwil BPN Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.***