
BANDAR LAMPUNG – Penguatan tata kelola aset tanah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung memperkuat koordinasi dengan PTPN I (Persero) Regional 7.
Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan silaturahmi Region Head PTPN I (Persero) Regional 7 ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Region Head PTPN I Regional 7 yang membawahi wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu hadir bersama Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum serta jajaran.
Kedatangan rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kedua instansi, khususnya dalam mendukung pengelolaan aset tanah milik perusahaan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pentingnya tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini diperlukan agar pengelolaan aset perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kejelasan dari sisi administrasi maupun legalitas.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, BPN Lampung dan PTPN I Regional 7 diharapkan dapat membangun sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penataan aset tanah serta mengoptimalkan pengelolaannya secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kanwil BPN Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BUMN, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.***