Diduga Mabuk Minuman Keras, Bapak Kandung Cabuli 2 Putrinya

Mabuk Tuak, Bapak di Pagelaran Tega Setubuhi Dua Anaknya

RILISID TV, Pringsewu – Predikat Kabupaten Layak Anak yang disandang Kabupaten Pringsewu, kembali tercoreng oleh ulah Bapak yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukannya saat istrinya ada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.

Kini Darmanto (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk diruang tahanan Polsek Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap dua anaknga yang berumur 14 dan 12 tahun, terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022.

“Perbuatan tersangka dilakukan dirumahnya dengan anak pertama dan kedua tersangka sendiri,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).

Terungkapnya kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua keponakannya. Awalnya kedua korban tidak mengaku, namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar cerita tersebut, bibi korban kemudian memberitahukan kepada ibu korban dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

“Tersangka berhasil kami amankan dirumahnya, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan tersangka sempat mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” imbuh Kapolsek.

Dalam proses pemeriksaan Polisi, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut dan dilakukan sebanyak dua kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS diduga melakukan sebanyak satu kali. Sedangkan terhadap korban KH sebanyak dua kali,” kata Iptu Hasbulloh.

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini menambahkan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut dugaan tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya. Karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya melampiaskan kepada anaknya,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena tersangka dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version