Kenalan di Facebook, Remaja di Lampung Utara Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Kenalan di Facebook, Remaja di Lampung Utara Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

RILISID TV, Lampung utara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan Fajar Ferdiansyah (22) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan P (17) yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampura Ipda Darwis yang memimpin penangkapan mengatakan, tersangka awalnya mengajak korban berkenalan di media sosial Facebook.

Kemudian tersangka menjalin hubungan dan mengajak korban berhubungan badan sebanyak dua kali di tahun 2022. Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu menjanjikan akan menikahi korban.

“Selama enam bulan pacaran, korban disetubuhi tersangka dua kali di rumahnya dan di rumah korban. Sehingga sekarang ini korban hamil dan melahirkan,” ujar Darwis, Selasa (11/7/2023).

 

Kenalan di Facebook, Remaja di Lampura Hamili Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Exit mobile version