Tahanan Narkotika Kabur dengan Bantuan Istri, Upah Orang Rp13 Juta

Tahanan Narkotika Kabur dengan Bantuan Istri, Upah Orang Rp13 Juta

RILISID TV, Bandarlampung – Dua orang yang membantu empat tahanan kasus narkotika jaringan internasional kabur terancam hukuman mati.

Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua orang itu adalah M Yusuf 52 Tahun dan Sari Purwati 28 Tahun, warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers perkembangan kasus tahanan yang kabur dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung, Selasa 19 Desember 2023.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan kronologis awal perkara ini.

Satu dari empat tahanan yang kabur, yakni Asnawi menelepon istrinya, Sari Purwati.

Asnawi mengatakan Yusuf dan Suyadno yang masih buron, berangkat dari Aceh dengan tujuan Bandar Lampung pada Rabu 29 November 2023.

Diupah Rp13 juta, mereka sampai di Lampung pada Minggu 31 November 2023. Mereka kemudian menginap di hotel.

Setelah itu, Rabu 6 Desember sekitar jam 02.30 WIB, Suyadno ditelepon Asnawi untuk menjemput di belakang Mapolda Lampung.

Dengan sepeda motor, empat tahanan berhasil kabur dan kemudian pergi dengan mobil Daihatsu Xenia warna putih.

Mobil bergerak menuju Aceh melewati jalur Bengkulu.

Sementara itu, polisi akhirnya mendapat petunjuk pada Sabtu 9 Desember jam 3 dini hari.

Mereka mengamankan Yusuf di teras Masjid Trienggadeng di Pidie Jaya, Aceh.

Setelah pemeriksaan ditemukan barang bukti mobil Xenia, dua unit handphone android, satu buah buku rekening BSI atas nama Suyadno, dan uang tunai Rp150 ribu.

Masih di hari sama sekitar pukul 09.00 WIB, giliran istri Asnawi ditangkap di rumahnya. Tepatnya di Lueng, Kelurahan Lueng, Aceh.

Dari tangannya disita hp android, satu buah gelang emas, dan satu ATM BSI miliknya.

Perempuan ini berperan sebagai pengirim dana melalui Tolin kepada Yusuf dan Suyadno.

Jadi, Sari mengirim uang Rp13 juta melalui BSI link sebagai upah untuk menjemput suaminya.

Exit mobile version