RILISID TV, Lampung Utara – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Di lantai 3 Balai Keratun Pemprov Lampung.
Pelantikan Aswarodi ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Aswarodi dilantik sebagai Pj Bupati Lampung Utara menggantikan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, yang masa jabatannya sebagai Bupati resmi habis pada 15 Maret 2024 ini.
Dalam pelantikan ini, Gubernur Arinal meminta Aswarodi untuk mematuhi beberapa hal diantaranya Pj Bupati dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Kemudian juga dilarang membatalkan perizinan atau menerbitkan perizinan yang berbeda dengan perizinan yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelumnya, dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bupati sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.
Sebelumnya, Gubernur Arinal juga telah Pj Bupati Pringsewu, yang dijabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Kemudian Pj Bupati Tanggamus, yang dijabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Pj Bupati Tulang Bawang Barat, yang dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Muhammad Firsada.
Selanjutnya Pj Bupati Tulang Bawang, yang dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan. Kemudian Pj Bupati Mesuji, yang dijabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar.
Kemudian Pj Bupati Lampung Barat, yang dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat, Nukman. Sementara itu 8 kepala daerah lainnya di Bandar Lampung masih menjabat sampai lima tahun masa jabatan usai dilantik pada 2021 lalu.
