Bantah Terima Uang, Fery Triatmojo Pasrah Soal Putusan DKPP

Bantah Terima Uang, Fery Triatmojo Pasrah Soal Putusan DKPP

RILISID TV, Bandarlampung – Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, mengaku pasrah dengan apa yang nanti menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.

Hal ini Ia sampaikan usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP di KPU Lampung, Kamis 11 Juli 2024.

Fery menjelaskan, semua proses telah berjalan, mulai dari Bawaslu Lampung dan saat ini di DKPP, dan ia mempercayakan semua proses kepada DKPP, sebagaimana yang telah berjalan di Bawaslu Lampung.

Seperti diketahui, Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Caleg PDIP Erwin Nasution agar dapat memuluskannya menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung.

Atas sangkaan tersebut, Fery menegaskan, pihaknya membantah apa yang disampaikan oleh pengadu.

Dalam sidang, Fery mengatakan pihaknya menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu kecuali yang diakui secara tegas.

Kedua, terhadap dugaan yang disangkakan yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, semangat Bawaslu adalah menyajikan seluruh proses dan kebenaran yang telah diproses di Bawaslu.

Menurutnya, Semua sudah disampaikan dan hidangkan di hadapan majelis, dengan data dan dokumen yang kita miliki.

Dan Selebihnya, Pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pengadu dan teradu untuk membuat simpulan tertulis.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version