RILISID TV, Lampung Utara – Hanya hitungan jam, Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayan berat terhadap pria paruh baya, Selasa 30 Juli 2024.
Korban adalah Tambroni 69 tahun yang merupakan pekerja di bengkel, dan di duga dianiaya oleh dua orang terduga pelaku diantaranya DR 30 tahun Wiraswasta dan DI 35 tahun yang merupakan PNS di lingkup Pemkab Lampura.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari mengatakan, usai mendapat laporan dari masyarakat Jajaran Polsek bergerak cepat dengan menangkap para terduga pelaku penganiayan.
Untuk kedua pelaku berhasil diamankan hanya hitungan jam usai keluarga korban laporan, untuk korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain.
Iptu Kolin Zamhari menambahkan, untuk status kedua terduga pelaku penganiayan merupakan kakak beradik.
Korban mengalami luka terkena senjata dan cukup serius, yang kemudian mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit CMC Kotabumi.
Kapolsek juga menjelaskan untuk motif terduga pelaku menganiaya korban masih di dalami, dan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 dan pasal 170 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
