RILISID TV, Lampung Utara – Setelah Berulang kali mangkir dari panggilan Gakumdu serta Kejaksaan, Caleg dari partai buruh Rina Agustina akhirnya di jemput paksa oleh Jaksa dan Polisi di kediamannya, pada Kamis 1 Agustus 2024.
Penjemputan paksa tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi tanjung karang, yang sebelumnya majelis hakim pengadilan Kotabumi menyatakan terpidana Caleg Rina Agustina terbukti melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah pada saat Pemilu 2024 yang lalu.
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Jajang Saptodie mengatakan, dalam upaya penjemputan paksa terpidana Rina Agustina, mendapatkan perlawanan dari suaminya.
Guntoro Jajang Saptodie menambahkan, saat akan di tangkap terpidana Rina Agustina bersembunyi di dalam sebuah ruangan seperti gudang.
Selanjutnya terpidana terbukti melakukan pelanggaran pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari menambahkan, bahwa terpidana Rina yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Utara dapil 1 dari partai buruh, telah melakukan kampanye di tempat ibadah pada Desember 2023 yang lalu.
