RILISID TV, Lampung Utara – Sungguh biadab perbuatan Pu (39) seorang buruh serabutan warga Lampung Utara (Lampura) yang tega menghamili anak kandungnya saat ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Dari pengakuanya, ia tega merudapaksa anaknya yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil lantaran kesepian ditinggal istri hampir dua tahun.
“Tiba tiba kepengen hubungan intim, terus saya setubuhi anak saya sebanyak dua kali di rumah,” kata tersangka, Selasa (1/10/2024).
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis membenarkan jika tersangka merupakan ayah kandung korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali kepada anak kandung, hingga hamil tiga bulan,” kata Darwis.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
