Memeras Kepala Pekon dengan Mengaku Wartawan dan LSM, Dua Orang Ini Diciduk Polisi

Memeras Kepala Pekon dengan Mengaku Wartawan dan LSM, Dua Orang Ini Diciduk Polisi

RILISID TV, Pringsewu – Polres Pringsewu mengamankan dua orang tersangka pemerasan terhadap kepala pekon.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan tersangka adalah Abidin dan Doni.

Abidin mengaku anggota LSM dan Doni menyebut dirinya wartawan.

Kapolres menjelaskan, keduanya ditangkap pada Sabtu, 13 Oktober 2024.Abidin juga diketahui pernah menjabat kepala pekon dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia APDESI Pringsewu.

Menurut Kapolres, penangkapan bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan.

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas.

Mereka sering menerima ancaman dari para tersangka dengan modus menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan.

Akhirnya, Abidin ditangkap saat mengambil uang Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Sementara itu, Doni diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara sama di kecamatan sama di lokasi berbeda.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, Namun hanya 50 media yang tersertifikasi Dewan Pers.

Yunus menekankan akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version