RILISID TV, Lampung Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah dinas Bupati Lampung Timur dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis (09/01/2025) pukul 20.00 WIB.
Penggeledahan ini diduga terkait proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Dr. M. Roni, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, bernomor PRINT-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.
Tim penyidik Kejati Lampung menyisir kedua lokasi untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Detail mengenai temuan selama penggeledahan masih belum diungkap secara resmi.
Kejati Lampung berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses investigasi selesai.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang menelan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan rumah Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo itu dilakukan di dua tempat pada Kamis (9/1/2025).
Yang pertama di rumah pribadi di Kota Bandar Lampung dan ruang kerja bupati di Lampung Timur.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang mewah yang diduga diperoleh dari hasil korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati.
Armen Wijaya menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi satu tas merek Gucci senilai puluhan juta rupiah, satu unit mobil, belasan perhiasan dan jam tangan senilai ratusan juta, sejumlah sertifikat tanah, dan uang tunai sebesar Rp8.000.000.
Penyidik mengamankan barang-barang tersebut untuk mencegah hilangnya bukti dalam proses penyidikan.
“Barang-barang bukti ini kita amankan agar tidak dihilangkan dalam upaya pengusutan kasus tersebut,” ujar Armen.
Kasus ini bermula dari pengadaan pekerjaan kawasan gerbang rumah dinas bupati pada 2022, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar dari APBD Lampung Timur.
Dalam proses lelang proyek, Dawam Rahardjo dan pejabat Pemkab Lampung Timur diduga terlibat dalam kongkalikong dengan pelaksana proyek, CV Generasi Tirta Abadi.
Kejati Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi ini.
Selain menggeledah rumah pribadi Bupati Dawam, penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Lampung Timur dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan digital terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan siapa yang terlibat kasus korupsi tersebut.
