RILISID TV, OKU Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam karung berisi duku.
Pelaku berinisial DS, warga Desa Tanjung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, ditangkap di pinggir jalan Desa Gumawang saat hendak membawa barang haram tersebut ke OKU Selatan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 832 butir ekstasi senilai sekitar Rp250 juta.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Kevin Leleury menambahkan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di OKU Timur.
