RILISID TV, OKU Timur – Anggota Polres OKU Timur berhasil menangkap Daniel Asmara, satu dari dua tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan Agus Cik, warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur tewas.
Selama pelarian, Daniel bersembunyi di rumah keluarganya di Merangin, Jambi.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan, Daniel ditangkap pada Rabu 26 Februai 2025 sekitar jam 5 sore.
Dijelaskannya, pembunuhan berencana terhadap korban terjadi pada Jumat 8 Februari 2025.
Kejadian berawal saat Daniel memancing korban yang tak lain tetangganya keluar rumah, dengan alasan tertentu.
Setelah korban sampai di Jembatan Desa Menanga Tengah sekitar setengah 2 dini hari, tiba-tiba Daniel menyiramkan air keras ke wajah korban.
Tak sampai di situ, Daniel kemudian menghantam bagian belakang kepala korban berulang kali dengan menggunakan kayu, Akibatnya korban tersungkur dan mengalami kejang-kejang, Korban yang kehilangan kesadaran jatuh dari jembatan.
Setelah menghabisi korban, Daniel Asmara langsung melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, Daniel mengaku menghabisi korban karena kesal diminta untuk mencari pinjaman uang dan dia yang disuruh melunasinya.
Selain itu, dia juga mengaku sering dipalak korban.
Atas perbuatannya, Daniel terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup., Dia dijerat pasal berlapis Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
