RILISID TV – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk membahas dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV pada Selasa (11/3/2025) ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa peserta PPG, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP, dimintai sejumlah uang sebesar Rp400 ribu per orang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengakui adanya pungutan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu bukan instruksi dari dinas, melainkan inisiatif dari peserta sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sebagian besar digunakan untuk pembelian seragam dan kegiatan lain yang telah disepakati oleh peserta PPG.
“Terkait NRG (Nomor Registrasi Guru), ini benar-benar hasil inisiatif guru-guru yang mengikuti PPG. Kami dari dinas pendidikan tidak mengetahui hal tersebut karena itu merupakan kegiatan mereka,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil konfirmasi setelah kami panggil ketuanya, uang sebesar Rp400 ribu tersebut terdiri dari Rp250 ribu untuk seragam dan Rp150 ribu untuk kegiatan lainnya. Kami tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut,” tambahnya.
Namun, pernyataan ini memunculkan berbagai pertanyaan dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan salah satu peserta PPG yang mengonfirmasi adanya pungutan tersebut.
“Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada salah satu guru PAI dan memang benar ada sumbangan sebesar Rp400 ribu. Namun, peruntukannya masih belum jelas. Jika menurut keterangan Kadis Rp250 ribu digunakan untuk seragam, lalu Rp150 ribu digunakan untuk apa? Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar Asroni.
Selain itu, ia juga mempertanyakan distribusi seragam yang disebut-sebut sebagai salah satu penggunaan dana tersebut.
“Jika uang tersebut benar digunakan untuk membeli seragam, mana buktinya? Perlu dicek apakah seragam itu benar-benar telah diberikan kepada peserta,” tambahnya.
Asroni menekankan bahwa meskipun dana tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan peserta PPG, tetap harus ada transparansi dalam penggunaannya. Ia menegaskan bahwa jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan melalui mekanisme resmi, maka praktik tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai pungli.
DPRD masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait aliran dana ini dan belum memberikan rekomendasi resmi mengenai langkah selanjutnya. Komisi IV menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini.
“Kami belum bisa memberikan kesimpulan lebih jauh, namun indikasi adanya pungli tetap ada. Kami akan terus menyelidiki ke mana dana ini dialokasikan,” pungkas Asroni.
Sementara itu, Ketua Angkatan PPG APBD Kota Bandar Lampung, Dedi Sopiansyah, membantah adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPG tahun 2024. Ia juga menyatakan bahwa jumlah pungutan sebesar Rp400 ribu tidak benar.
“Semua ini tidak benar. Ini adalah inisiatif kami sendiri, tidak ada pungli. Kepengurusan ini pun dibentuk oleh para peserta sendiri yang menunjuk saya sebagai ketua,” kata Dedi.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang telah dikumpulkan dari peserta PPG, Dedi enggan memberikan jawaban, yang kemudian menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.
Dugaan bahwa pungutan ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan NRG semakin menambah kontroversi. NRG sendiri merupakan dokumen penting bagi guru yang telah menyelesaikan program PPG dan seharusnya diterbitkan sesuai dengan prosedur resmi tanpa adanya pungutan tambahan.
