RILISID TV, Bandarlampung – Terdakwa Kasus penembakan tiga anggota polisi dalam tragedi sabung ayam Way Kanan, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer Letnal Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam sidang di Pengadilan Militer 1 04 Palembang, Senin 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan, Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer 1 04 memberikan putusan sebagaimana terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal primer 340 K U H P tentang pembunuhan berencana maka dijatuhkan pidana pokok mati.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pasal primer 340 K U H P terkait pembunuhan berencana.
Terdakwa diyakini menghilangkan nyawa atau merampas hak hidup orang lain dengan korban yakni, AKP Anumerta Lusiyanto, Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta dan Bripka Anumerta Petrus Apriyanto.
Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa sudah cukup bukti secara meyakinkan memenuhi unsur pasal primer yakni 340 K H U P tentang pembunuhan berencana memenuhi unsur dan cukup bukti.
Terdakwa juga mendapat pidana tambahan dimana dirinya diminta Oditur Militer untuk dipecat dari kedinasan TNI.
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil. Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah berdiri tegap.
Diketahui, selain menembak mati 3 anggota Polri, Kopda Bazarsah juga merupakan pengelola tempat judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Way Kanan yang digerebek aparat kepolisian.
