Dukungan masyarakat terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengalir.
Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menjadi sorotan luas publik.
Pantauan di halaman Kantor Kejati Lampung, Rabu (29/4/2026), ratusan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat berjejer sejak pintu masuk hingga area parkir.
Karangan bunga tersebut menjadi simbol dukungan atas langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang menyeret kepala daerah periode 2019–2024 itu.
Arinal Djunaidi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/4/2026).
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah elemen masyarakat pun menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Lampung beserta jajaran Pidana Khusus atas keberanian dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
Penanganan kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam upaya bersih-bersih tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Lampung.
Selain itu, langkah tegas ini juga mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
