Mantan Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Aksi Ammar terungkap setelah petugas Rutan mencurigai gerak-geriknya yang tidak biasa.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui mantan pesinetron itu menjalankan aksinya bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Setelah dilakukan penyidikan, mereka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis amar Zoni yang mendapat barang tersebut dari seseorang di luar Rutan,” katanya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya.
Ia awalnya divonis tiga tahun, namun vonis itu diperberat menjadi empat tahun setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni terjerat penyalahgunaan narkoba.
Kini, penyidik tengah mendalami peran Ammar dan jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pihak di luar rutan. (*)
