Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap misteri tewasnya Alvaro Kiano Nugroho, bocah enam tahun yang dilaporkan hilang selama delapan bulan.
Ayah tirinya, Alex Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa ia membekap korban hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, dalam konferensi pers Senin (24/11/2025), percakapan digital yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya dorongan emosional dan dendam tersangka terhadap ibu korban.
Menurut Budi, setelah membunuh Alvaro, Alex membungkus jasad bocah tersebut menggunakan tas plastik hitam dan membuangnya dari jembatan Cilalai, Tenjo, Bogor, pada 9 Maret 2025.
Alvaro sendiri dilaporkan hilang pada 6 Maret 2025, diduga diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandung.
Pencarian dilakukan tim gabungan Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Resmob Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, analisis barang bukti, prarekonstruksi, serta pengakuan tersangka, polisi memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji DNA untuk memastikan identitas jasad yang ditemukan. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada Kamis, 27 November 2025. (*)
