BERITA  

Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal di Kepulauan Riau

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan Kapal KM Rasidin di sekitar Pulau Hangop, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (3/12/2025).

Kapal tersebut kedapatan membawa 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi dari Tanjung Samak menuju Batam. Empat anak buah kapal turut dibawa untuk pemeriksaan.

Kayu-kayu itu diduga berasal dari praktik illegal logging yang dapat merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian hutan.

“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan mengacaukan tata niaga hasil hutan, tetapi juga merusak lingkungan. Jika kayu berasal dari penebangan tanpa izin, risikonya bisa memicu banjir hingga longsor,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangan resmi pada Jumat (5/12).

Zaky menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan aktivitas perdagangan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.

Seluruh kayu balok bersama kapal kemudian diserahkan kepada Polisi Hutan KPHL Unit II Batam untuk penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti dan kapal kami serahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam sebagai pelimpahan perkara untuk proses hukum di bidang kehutanan,” tambahnya. (*)

Exit mobile version