Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.
Terkait dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, selain Ardito ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK usai OTT pada Rabu (10/12/2025) kemarin.
Tersangka lainnnya adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, kemudian Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.
Kemudian Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat dekat Ardito.
Serta, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ardito bersama empat tersangka lainnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025.
Mereka ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung C1 KPK.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)
