Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka.
Terkait dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini diumumkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, KPK menduga Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025.
Uang tersebut diterima melalui Riki Hendra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, agar perusahaannya dimenangkan dalam paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai sekitar Rp5,75 miliar,” ungkap Mungki. (*)
