Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak baru sistem hukum pidana nasional di Indonesia.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian publik, khususnya aturan yang menyentuh ranah privat dan kebebasan sipil.
Di antaranya Pasal 411 tentang perzinaan yang mengatur sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda kategori II, serta Pasal 412 terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Meski demikian, kedua pasal tersebut merupakan delik aduan sehingga hanya suami/istri, orang tua, atau anak yang berhak melaporkan.
Selain itu, KUHP baru juga memuat penguatan pengakuan hukum adat (living law), pengaturan penghinaan terhadap lembaga negara, serta penegasan kembali tindak pidana agama dan ketertiban umum yang dinilai sebagian pihak berpotensi multitafsir.
Kritik publik pun muncul karena dikhawatirkan mengancam privasi warga dan membatasi kebebasan berekspresi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa keberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah pembaruan hukum nasional.
Polri memastikan siap menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur, akuntabel, serta menjamin perlindungan masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum berdasarkan aturan terbaru dengan tetap menjunjung profesionalitas dan rasa keadilan,” lanjut Trunoyudo.
Dengan diterapkannya regulasi baru ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih adaptif, modern, dan sesuai perkembangan zaman, sementara masyarakat diminta memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat hukum. (*)
