KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Akan tetapi dirinya belum berkenan perihal apakah ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, yang lain tunggu diumumkan, ujarnya.

Untuk diketahui, Yaqut telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK, yakni pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan terakhir 16 Desember 2025 dengan status saksi.

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyoroti pembagian kuota haji tambahan.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Tambahan kuota itu sendiri diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Exit mobile version