Petugas SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diberikan kepada pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan, terdapat tiga jabatan SPPG yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai ASN berstatus PPPK, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

Ketiga posisi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi, penjaminan mutu makanan, serta akuntabilitas keuangan program.

“Pengangkatan PPPK ditujukan bagi pegawai SPPG yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis agar penyelenggaraan program MBG berjalan profesional dan berkelanjutan,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).

Menurut BGN, penetapan jabatan inti sebagai PPPK bertujuan memperkuat kelembagaan SPPG di seluruh daerah, sekaligus memastikan standar layanan gizi nasional dapat dijalankan secara konsisten.

Kepala SPPG bertanggung jawab atas manajemen operasional, ahli gizi memastikan kualitas dan kecukupan nutrisi, sementara akuntan mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.

Pengangkatan PPPK bagi pegawai inti SPPG juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, stabilitas kerja, serta kualitas layanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar masyarakat luas di berbagai wilayah Indonesia. (*)

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version