Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026), setelah menerima laporan hasil investigasi lapangan.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dicabut izinnya dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan menekan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatera.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.
Daftar 22 Perusahaan PBPH yang sicabut izinnya:
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh:
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara:
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
