Budiman AS: Pencegahan Narkoba di Bandarlampung Harus Dimulai dari RT

Upaya pencegahan narkoba di Kota Bandar Lampung tak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat hingga tingkat RT dinilai menjadi kunci memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kecamatan Kedamaian, Minggu (25/1).

Menurut Budiman, regulasi tersebut harus diimplementasikan secara nyata dan tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Ia menekankan, langkah pencegahan mesti dimulai dari lingkungan terkecil.

“Perda ini harus hidup di tengah masyarakat. Pencegahan dimulai dari keluarga, RT, lalu ke tingkat yang lebih luas,” ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu menyebut narkoba telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, edukasi serta pengawasan lingkungan harus diperkuat secara terstruktur dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti posisi Bandarlampung yang kerap disebut sebagai wilayah rawan peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat menjadi keharusan.

“RT dan aparat di bawah harus jadi garda terdepan. Mereka yang paling memahami kondisi warganya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, akademisi Universitas Bandar Lampung, Anggalana SH MH, mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat adiktif kini merambah seluruh lapisan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya literasi kesehatan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Pendekatan kepada pengguna juga harus mengedepankan pemulihan. Jangan sampai mereka takut melapor karena khawatir dihukum,” tandasnya.

Exit mobile version