DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung A. Giri Akbar, didampingi para wakil ketua dan diikuti anggota dewan.
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus LHP BPK. Forum juga menetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah LHP BPK Perwakilan Lampung. Di antaranya LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pansus akan membahas LHP Kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya. Tak hanya itu, LHP atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung juga masuk dalam agenda pembahasan.
Melalui pembentukan Pansus tersebut, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dewan menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, serta kedisiplinan dalam proses pembahasan agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat konstruktif dan berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Lampung berharap Pansus LHP dapat bekerja optimal, profesional, serta menjaga marwah lembaga. Paripurna berlangsung tertib dan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung.
