Bencana alam yang datang tanpa bisa diprediksi kerap meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak hanya merusak rumah dan fasilitas umum, banjir juga kerap menghanyutkan dokumen penting, termasuk Sertifikat tanah.
Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu turut menghanyutkan Sertifikat tanah milik yayasan yang ia kelola.
Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang.
Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, prosesnya terbilang cepat.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Pengalaman itu menjadi titik balik baginya. Ia menilai perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup di tengah risiko bencana yang terus mengintai.
Sertifikat pengganti yang diterbitkan kini telah berbentuk Sertifikat Elektronik, program digitalisasi yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, melainkan peningkatan sistem keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertifikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik dinilai menjadi langkah preventif yang rasional. Selain legalitas tetap terjamin, risiko kehilangan akibat bencana juga dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah yang masih berbentuk fisik menjadi elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala desa, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa perlindungan aset di era modern tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan dokumen secara fisik di rumah. Transformasi ke Sertifikat Elektronik menjadi bentuk adaptasi terhadap risiko bencana, sekaligus upaya menjaga hak atas tanah tetap aman meski bencana datang tanpa permisi.
