Ambil Sertipikat di Hari Libur, Warga Karawang Sebut Layanan ATR/BPN “Pengalaman Terbaik”

Layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Program ini memungkinkan masyarakat tetap mengurus keperluan pertanahan di hari libur.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang. Ia memanfaatkan layanan PELATARAN di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang untuk mengambil sertipikat tanah setelah proses balik nama yang sebelumnya ia urus secara mandiri.

“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita.

Angelita yang berprofesi sebagai pegawai bank mengaku mengetahui informasi layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia mendapatkan informasi dari akun TikTok resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang dinilainya cukup responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.

“Jujur saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.

Ia juga menceritakan bahwa sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang ia urus sendiri tanpa perantara. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit.

“Prosesnya sekitar satu bulan dan menurut saya cukup cepat. Saya memang sengaja mengurus sendiri karena ingin mengetahui langsung bagaimana pelayanan pertanahan sekarang seperti yang sering dibahas di media sosial,” katanya.

Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai birokrasi layanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan di akhir pekan seperti PELATARAN.

Sebagai informasi, layanan PELATARAN saat ini tersedia di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Layanan ini dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan, khususnya bagi mereka yang mengurus urusan tanah secara mandiri tanpa perantara.

Exit mobile version