Banjir Bandar Lampung Terus Berulang, Akademisi Unila Kupas Penyebab dan Tanggung Jawab

Banjir yang kerap terjadi di Kota Bandar Lampung kini dinilai bukan sekadar bencana alam biasa. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga kewenangan antar pemerintah.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Yusdiyanto, mengatakan pembahasan soal banjir saat ini mulai bergeser.

Tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga mengarah pada akar persoalan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki bentang wilayah yang beragam, mulai dari pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Selain itu, kota ini dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan deras.

 

“Banjir biasanya terjadi karena kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran, serta berkurangnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke wilayah hilir,” kata Yusdiyanto.

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang berubah menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air tidak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman warga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai bisa kering saat kemarau, namun tiba-tiba meluap saat hujan ekstrem.

Kewenangan Sudah Diatur

Yusdiyanto menjelaskan, penanganan banjir sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Di antaranya melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab pada pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas daerah dan koordinasi wilayah.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta penataan ruang.

“Secara aturan, tanggung jawab operasional utama ada di pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” ujarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran air.

Ribuan Warga Terdampak

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan. Bantuan beras yang disalurkan mencapai 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah juga melakukan perbaikan infrastruktur sungai, terutama di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada korban terdampak.

Perlu Penanganan Terpadu

Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan penanganan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kota, serta dukungan masyarakat.

“Banjir ini bukan hanya faktor alam, tapi juga akibat kebijakan tata ruang. Penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen semua pihak menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang lebih tangguh dan berkelanjutan ke depan.

Exit mobile version