Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, pada Jumat (23/1/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara yang kini melibatkan 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan red notice tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Prancis, atas permintaan Indonesia, sekaligus menandai dimulainya fase pengejaran internasional terhadap Riza Chalid yang telah berstatus DPO sejak Agustus 2025.
Polri mengungkapkan bahwa lokasi keberadaan Riza Chalid telah diidentifikasi dan dipetakan di salah satu negara anggota Interpol, meski belum dapat diumumkan ke publik demi kepentingan strategi penegakan hukum.
Menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut, tim dari Indonesia telah diberangkatkan ke negara terkait untuk melakukan koordinasi penangkapan bersama otoritas setempat.
“Subjek red notice ini berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Brigjen Untung.
Riza Chalid diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak periode 2018–2023 yang dinilai merugikan negara, serta telah dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan terbitnya red notice, Polri menegaskan pengawasan terhadap Riza Chalid kini dilakukan secara global dan proses penangkapannya terus dikawal melalui mekanisme kerja sama internasional. (*)
