
Lima Puluh Kota – Sertipikat tanah ulayat menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang. Kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Yosef Purnama, saat menceritakan pengalaman masyarakat adat dalam menjaga tanah ulayat di wilayahnya.
Menurut Yosef, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di Nagari Sitapa sempat mengalami penebangan oleh masyarakat akibat tekanan ekonomi. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan sehingga memanfaatkan hutan pinus secara tidak terkendali.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef.
Ia mengaku, para ninik mamak saat itu bahkan harus menempuh jalur hukum demi menjaga tanah ulayat yang merupakan warisan bersama masyarakat adat.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef mengatakan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat mengalami kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.
Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.
“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat tersebut juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.***