BERITA  

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa lahan dengan tetangga maupun pihak lain.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberadaan tanda batas tanah sangat penting untuk menjaga keamanan kepemilikan lahan sekaligus menghindari konflik di kemudian hari.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurutnya, pemasangan patok harus dilakukan dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas tanah disepakati bersama dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menilai langkah sederhana tersebut jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum yang dapat merugikan secara materi maupun merusak hubungan sosial antar tetangga.

Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan tanda batas yang permanen dan tidak mudah berubah. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
Kementerian ATR/BPN sendiri telah menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah dinilai menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Keberadaan patok batas tanah tidak hanya melindungi hak pemilik lahan, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antarwarga.***

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara
Exit mobile version