
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset di bidang pertanahan.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset, sekaligus memaksimalkan kontribusinya bagi kepentingan masyarakat dan negara.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan.
Kerja sama ini juga mencakup upaya penyelamatan aset negara serta pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum pertanahan.
Iljas mengungkapkan, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif tanpa terhambat persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.
Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Mendampingi Dirjen PSKP, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemulihan aset, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat yang menjadi korban sengketa maupun tindak pidana terkait pertanahan.***