
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum tersebut menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU Administrasi Pertanahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik di Indonesia.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik di masa kini maupun masa depan,” ujar Ossy.
FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, beserta anggota. Melalui forum ini diharapkan regulasi yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif, adaptif, serta mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Menurut Ossy, regulasi yang baik harus lahir melalui dialog, kajian akademis, serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di bidang pertanahan.
Ia menyebut terdapat tiga persoalan utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.
Dalam FGD tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Materi tersebut menjadi bahan diskusi untuk menghimpun berbagai masukan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. ***