
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Menurutnya, pemberitaan media menjadi salah satu pintu masuk penting bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan berbagai kasus yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Arifatul saat menerima audiensi jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan Amy Atmanto, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan III Sarwani, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan Henny Murniati, Wakil Ketua Departemen TNI-Polri (khusus Polri) Musrifah, serta Wakil Direktur Bidang Aset Rabiatun Drakel.
Dalam pertemuan itu, Arifatul mengatakan perkembangan teknologi digital membuat informasi dari berbagai daerah dapat diterima dengan cepat. Menurutnya, pemberitaan media massa maupun media sosial sangat membantu Kementerian PPPA dalam melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap korban.
“Dengan adanya pemberitaan di media, kami menjadi cepat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penjangkauan. Namun, kami memang sangat berhati-hati karena harus menjaga kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Arifatul.
Dalam kesempatan itu, ia didampingi Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan dan Asisten Deputi Partisipasi Masyarakat Nani Dwi Wahyuni.
Arifatul juga menyambut baik keberadaan Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan di PWI. Menurutnya, wartawan perempuan memiliki perspektif yang lebih mendalam dalam meliput berbagai persoalan yang dialami perempuan dan anak.
Selain itu, Menteri PPPA mengingatkan pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam pemberitaan kasus perempuan dan anak. Ia menekankan agar media tetap mengedepankan akurasi informasi serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak-haknya.
“Kami memang membutuhkan waktu untuk memberikan informasi yang sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin sembarangan menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Terkait penguatan kerja sama, Arifatul menyatakan Kementerian PPPA siap menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan PWI. Ia juga mengusulkan adanya forum diskusi rutin secara virtual untuk membahas berbagai isu, mulai dari kode etik jurnalistik hingga langkah-langkah konkret dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Ia berharap sinergi antara Kementerian PPPA dan PWI dapat semakin erat sehingga mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus serta meminimalkan berbagai dampak yang merugikan korban.
“Saya yakin kalau kita punya sinergi yang kuat, kita bisa melakukan banyak hal untuk meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.***