
Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (nOpini Ombudsman RI) Tahun 2026 bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/D) di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7), tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Penilaian maladministrasi ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Melalui penilaian tersebut, diharapkan setiap instansi mampu terus melakukan perbaikan dan meningkatkan standar pelayanan.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi vertikal di Provinsi Lampung. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme, indikator, dan tahapan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kehadiran Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung menjadi wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, Kanwil BPN Provinsi Lampung berharap dapat terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan layanan sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN semakin meningkat.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas.***