Kejari Lampura Copot Segel Klinik Mantan Kadis

banner 468x60

RILISID TV, Lampung Utara – Usai menyegel klinik Kesehatan dan Kos kosan milik mantan, kepala dinas kesehatan Maya Mettisa selama 11 hari, akhirnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara mencopot kembali segel pada Jumat malam, 29 November 2024.

Pencopotan segel tersebut lantaran suami terpidana Maya Mettisa telah membayarkan uang kerugian negara sebesar Satu Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah, yang langsung di kirim ke rekening bendahara penerimaan Kejari Lampura sebagai bentuk pembayaran eksekusi uang pengganti.

Alaya Rasita, anak kandung Maya Mettisa sekaligus pemilik klinik kesehatan alaya Medika mengatakan, secepatnya akan di buka kembali pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengatakan, adapun pembayaran uang pengganti tersebut telah di lakukan terpidana sebesar dua ratus juta rupiah, sebagai uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 2018.

Hendra Syarbaini menambahkan, terkait hal tersebut total uang pengganti dua milyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah, yang seluruhnya dibayarkan oleh terpidana Maya Mettisa.

Dan Untuk saat ini, terpidana sudah menjalankan masa tahanan dua tahun enam bulan di rutan Kotabumi.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network