Sistem Pemilu Proporsional Terbuka vs Tertutup: Untung yang Mana?

banner 468x60

RILISID TV, Bandarlampung — Saat ini tengah ramai perihal gugatan materi pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang memunculkna berbagai respon dari Partai Politik.

Gugatan tersebut, berkaitan dengan sistem pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang, dimana terdapat dua opsi yang digaungkan yakni, Pemilu dengan sistem proporsional tebuka dan tertutup.

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Utama Rilis.id Lampung Wirahadikusumah mencoba meminta pandangan dari akademisi hukum Unila Budiyono di program Wira Corner.

Dalam diskusi tersebut, Wira sapaannya, meminta pandangan Budiyono perihal keuntungan dari masing-masing sistem Pemilu yang saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menjawab pertanya tersebut, Budiyono mengatakan, seharusnya MK menolak. Karena, MK harus konsisten dengan kebijakan UU, meski hal ini kewenangan parlemen apakah terbuka atau tertutup.

“Terlepas dari konsekuensi baik dan buruknya. Tapi, kerugian hak asasi warga negara perlu dilihat, bukan di lihat kerugian Parpol,” ujarnya.

Budiyono menerangkan, perbedaan yang paling sederhana antara proporsional terbuka dan tertutup adalah, apabila tertutup rakyat hanya memilih partai, sedangkan terbuka yang dipilih yakni orang atau caleg.

Kemudian, apabila terbuka rakyat bisa melihat siapa calonnya, karena Caleg akan sosialisasi. Sedangkan tertutup Parpol yang akan menentukan siapa yang menjadi anggota legislatif.

Tetapi, keuntungannya dari sistem tertutup adalah partai bisa menempatkan orang-orang profesional bukan hanya popularitas.

“Baik itu ahli keuangan, ahli hukum, dan ahli politik, sehingga ketika jadi, mereka tidak gaptek lagi, langsung bisa beradaptasi,” ujarnya.

Selain itu, apabila menggunakan sistem tertutup, persaingannya hanya di internal partai. Sedangkan kalau terbuka lebih banyak money politik, walaupun sulit dibuktikan, karena belum ada survei.

Kemudian lanjut Budiyono. Ketika menggunakan sistem tertutup, para Caleg akan berkampanye tentang visi-misi partai. Sedangkan kalau terbuka hanya menyampaikan visi misi diri sendiri, sehingga loyalitas partai rentan.

“Saya lebih setuju tertutup, tapi apabila partai kita dalam ‘keadaan sehat’,” katanya.

Meskipun begitu, dalam sistem tertutup, dominan ketua partai politik sangat menentukan, sehingga perlu ada pengendalian, agar tidak terjadi monopoli ketua Parpol.

Menurutnya Partai Golkar, pernah ada pedoman dalam nenentukan calon yakni prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT). Apabila hal ini dipegang, itu sangat baik dalam menentukan calon.

“Jadi untung rugi banyak, masing ada kelebihan, tapi terbuka kelebihannya masyarakat tau yang dipilih,” ujarnya.

Pandangan Akademisi Hukum Unila Budiyono dapat didengar lebih lengkap dalam program Wira Corner di kanal YouTube Rilisid TV.

🎬 Lihat Video
🔊 Klik untuk aktifkan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network