Dukung Delapan Desa Jati Agung Gabung Bandar Lampung, Reza Berawi: Perkuat Wilayah Penyangga Ibu Kota Provinsi

banner 468x60

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Reza Berawi, menyatakan dukungannya terhadap rencana delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersepakat bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Reza menilai, wacana penggabungan wilayah ini bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kawasan penyangga ibu kota provinsi sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.

“Saya sepakat dan mendukung penuh keinginan delapan desa di Kecamatan Jati Agung untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Ini juga akan memperkuat wilayah penyangga ibu kota provinsi,” ujarnya, Minggu (25/1).

Menurutnya, aspirasi masyarakat lahir dari kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan di wilayah yang berbatasan langsung dengan kota.

Ia menilai, integrasi kawasan berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengembangan wilayah dan penataan ruang perkotaan yang lebih terarah dan terintegrasi.

Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong Wali Kota Bandar Lampung dan Bupati Lampung Selatan untuk segera merespons aspirasi masyarakat melalui komunikasi dan koordinasi intensif antarpemerintah daerah.

“Keinginan masyarakat ini harus dijemput oleh kepala daerah agar prosesnya berjalan sesuai harapan,” katanya.

Meski mendukung penuh, Reza mengingatkan agar seluruh proses penggabungan wilayah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, mekanisme penggabungan wilayah diawali dengan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara, lalu disampaikan kepada pemerintah daerah melalui camat. Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan kajian bersama DPRD kabupaten/kota hingga ditetapkan melalui peraturan daerah.

Perda tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Prosesnya memang panjang dan membutuhkan kesabaran serta sinergi semua pihak,” ujarnya.

Reza menegaskan, Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan mengawal aspirasi delapan desa tersebut hingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan kota baru dan pemerataan pembangunan wilayah penyangga ibu kota provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network