Komisi II DPRD Lampung Desak Pemprov Segera Petakan Kawasan Mangrove Pasca Terbitnya PP 27/2025

banner 468x60

Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Mangrove harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di tingkat daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, Lampung memiliki garis pantai yang panjang dengan ekosistem mangrove yang strategis. Karena itu, pemetaan kawasan mangrove menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan dan perlindungannya lebih jelas serta terkontrol.

“Mengenai PP 27 Tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove, memang baru diterbitkan pemerintah pusat. Namun di daerah, termasuk Lampung, perlu dibuat peta perlindungan. Supaya jelas mana mangrove yang dilindungi, mana yang bisa dikelola masyarakat, atau dikembangkan untuk pariwisata,” ujarnya.

Ia menegaskan, hutan mangrove memiliki manfaat besar bagi masyarakat pesisir, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Selain menjadi habitat pembiakan ikan dan kepiting, mangrove juga berperan penting dalam menyerap karbon dan menahan abrasi pantai.

“Mangrove ini banyak keuntungan. Dari sisi ekonomi dan lingkungan sama-sama besar manfaatnya,” tegasnya.

Komisi II DPRD Lampung, lanjut dia, mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta perlindungan dan pengelolaan mangrove sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2025.

Dengan adanya pemetaan tersebut, kelestarian mangrove di Lampung diharapkan tetap terjaga, masyarakat pesisir memperoleh kepastian ruang usaha, serta pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

“Dengan adanya peta perlindungan, penghasilan masyarakat dari kepiting dan ikan tidak terganggu, sementara hutan mangrove tetap lestari. Abrasi pantai bisa dicegah dan Lampung berkontribusi dalam penyerapan karbon. Karena itu, saya selalu mendorong daerah untuk segera membuat peta perlindungan hutan mangrove dan bakau ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RILIS.ID Group Network